Mintakan Amnesti untuk Baik Nuril, ICJR Sambangi Istana

Mintakan Amnesti untuk Baik Nuril, ICJR Sambangi Istana
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang sempat mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau peniadaan hukuman kepada Baik Nuril Maknun, akhirnya menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/11).

Direktur Eksekutif ICJR Anggara saat ditemui wartawan mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan salah satu deputi di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

"Tadi kami menyerahkan, pertama meminta presiden mempertimbangkan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril. Selain itu juga kami menyerahkan petisi yang digalang oleh masyarakat agar presiden berkenan memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan.

Atas rekomendasi itu, lanjutnya, pejabat dari kedeputian V KSP telah menerimanya dan akan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Negara. Anggara berharap apa yang dialami Nuril menjadi pertimbangan dari presiden.

"Harapannya tentu presiden bisa mempertimbangkan secara baik," tandas Anggaran.

Dketahui, Baiq Nuril dihukum oleh Mahkamah Agung dengan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Dalam waktu dekat, staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mataram.(fat/jpnn)


Baiq Nuril dihukum oleh Mahkamah Agung dengan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News