Minyak DMO

Oleh: Dahlan Iskan

Minyak DMO
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Belum ada pasal KUHP yang dikenakan. Juga belum ada UU Tipikor yang dipersangkakan. Rupanya belum ditemukan ''ada uang di balik pelanggaran'' itu.

Mungkin itu yang dimaksud Presiden Jokowi dengan instruksi terbarunya. Lagi ditelusuri ke sana.

DMO (Domestic Market Obligation) adalah jalan keluar. Yakni untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Setiap eksportir diwajibkan mengalokasikan minyak untuk dijual di dalam negeri. Agar jangan semua diekspor. Meski harga ekspor lagi menggiurkan.

Awalnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hanya menetapkan DMO itu 20 persen dari jumlah yang diekspor. Di DPR Lutfi didesak untuk menambah angka itu. Jadilah 30 persen.

Mungkin sistem on line belum diterapkan. Para eksportir datang ke kantor kementerian perdagangan. Alasan mereka: untuk mendapat bukti pemenuhan DMO. Agar bisa ekspor.

Begitulah yang diungkapkan direktur asosiasi produsen kelapa sawit. Kejagung mungkin mendapatkan bukti bahwa kedatangan mereka tidak hanya untuk itu.

Intinya, Kejagung menemukan ini: jatah DMO belum dipenuhi, izin ekspor sudah dikeluarkan. Itulah pelanggaran yang mereka lakukan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka. Ia yang mengeluarkan izin ekspor itu.

Pihak eksportir yang mengantongi izin tersebut juga jadi tersangka. PT Wilmar Group milik Martua Sitorus, PT Musim Mas milik Bachtiar yang karim bersaudara, dan Permata Hijau milik Robert Wijaya. Tiga-tiganya pengusaha besar asal Medan.

Kelihatannya Presiden Jokowi marah sekali. Bukan pada penyanyinya (Iwan Fals, red), tetapi pada yang menyebabkan lagu itu diciptakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News