MIPI: Harus Ada Regulasi Pelantikan Serentak Kada Hasil Pilkada 2024

MIPI: Harus Ada Regulasi Pelantikan Serentak Kada Hasil Pilkada 2024
Sekjen MIPI Baharuddin Thahir membuka webinar bertema Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

Pada webinar tersebut eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad menjabarkan, regulasi yang ideal dalam Pemilu/Pilkada memenuhi empat syarat, yaitu tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, dapat dilaksanakan, dan tidak ada kekosongan hukum.

Selain itu, Indonesia bisa dikatakan melaksanakan Pemilu secara demokratis karena tahapan program, jadwal, dan hasilnya tidak bisa diprediksi. Prosedurnya jelas dan bisa diikuti oleh semua orang, termasuk soal pelantikan.

"Pelantikan serentak ini harus segera diatur melalui mekanisme. Tadi sudah dijelaskan bagaimana dampak dan mudoratnya jika pelantikan tidak dilakukan pada waktu yang sama, tidak diatur oleh regulasi," ujarnya.

Dia juga mendorong agar pemerintah Indonesia segera membentuk Peradilan Pemilu agar mengefektifkan penyelesaikan semua masalah dan sengketa pemilu/pemilihan. Sebab Pilkada/pemilihan lebih tinggi kadar dan potensi konfliknya dibandingkan pemilu nasional karena adanya faktor kedekatan konstituen/pemilih/masyarakat dengan elit lokal/kandidat, serta bersentuhan langsung dengan kepentingan lokal.

Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebut ada isu percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak dari yang awalnya pada tanggal 27 November 2024. Hal ini dalam rangka menjembatani potensi konflik yang terjadi setelah pilkada, termasuk soal pelantikan.

Jika hal itu terjadi, maka perlu dipikirkan terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada yang berlangsung saat ini. Menurutnya tidak gampang menetapkannya, ada preferensi dan pengalaman pilkada di tahun lalu yang perlu menjadi perhatian.

Dia mengungkapkan, semisal tetap dilakukan pada bulan November, maka harus diberikan waktu khusus untuk perkara sengketa selama 1-2 bulan. Sehingga harapannya pada bulan Februari 2025 semua kepala daerah telah dilantik. Nantinya hal ini akan dicarikan jalan dan masih mengalami proses penggodokan.

"Ada pembicaraan dengan Pak Menteri (Mendagri) dalam rangka sinergitas ini, ada juga kawan-kawan yang bicara, walaupun dilaksanakan di bulan November, tidak ada persoalan. Yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana kita menata pelaksanaan pelantikan itu tidak berlarut-larut," kata Guspardi.

MIPI mendorong segera diterbitkan regulasi pelantikan serentak kada-wakada hasil Pilkada 2024, inilah alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News