Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang

Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, kemarin (12/1). Dalam aksinya, mereka menolak pencabutan daerah (Perda) mengenai larangan penjualan minuman keras (Miras) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang tertuang dalam Permendagri No188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011.

Massa aksi sempat bersitegang dengan aparat Satpol PP dan kepolisian. Mereka terlibat aksi dorong-mendorong. Namun, aksi tidak berlangsung lama akhirnya diterima audiensi oleh pimpinan DPRD.

Koordinator Aksi, Lili Muslihat menganggap pencabutan perda itu mengesankan Mendagri mentolelir legalisasi miras di masyarakat. "Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," jelas dia, di sela-sela aksi kepada wartawan, kemarin.

Lili mengaku, bagaimana jadinya bila Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung peredaran miras dibebaskan. "Karena itu, kami mendesak agar permendagri itu segera dicabut," jelas Lili.

BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News