Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang

Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
Selain itu, pihaknya juga ingin bekerja sama dengan dewan dan dinas terkait untuk melakukan sweeping terhadap miras secara berkala. "Kami juga mendorong Pemkab Bandung untuk tetap menjalankan Perda No 9 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pelanggaran, Peredaran, dan Penggunaan Minuman Beralkohol," ujar dia.

Ketua MUI Kabupaten Bandung, Asep Anwar menegaskan, dari awal pihaknya tetap tegas, bahwa miras adalah haram. Sehingga apapun jenisnya harus ditiadakan di seluruh wilayah negara ini tidak hanya di Kabupaten Bandung saja. Anwar mengatakan, tidak ada alasan untuk mentolerir keberadaan minuman keras atau beralkohol di wilayah ini. "Walaupun berkadar alkohol rendah, kami tetap tidak akan memperbolehkannya," tegas dia.

Sementara, Ketua Komisi A, Daud Burhanudin menjelaskan, pihaknya tidak akan mencabut perda tersebut. Bahkan, pihaknya sudah merevisinya beberapa waktu lalu. "Kami sudah menolak mencantumkan retribusi penjualan miras kepada warung kecil hingga toko modern. Bila tidak ditolak, sama saja dengan melegalkan miras," kata dia.

Meski demikian, kata dia, Perda No 9 tahun 2010 tentang Larang Miras belum bisa diaplikasikan lantaran peraturan bupati (Perbup) sebagai operasionalnya belum keluar. "Kami mendesak bupati segera membuat perbup. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir peredaran miras di Kabupaten Bandung tidak bakal ada," jelas yang juga mantan Pansus VI tentang Perda Miras. "Kami juga mendukung untuk melakukan sweeping oleh masyarakat terhadap basis peredaran miras," tegas Daud.

BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News