Misbakhun Terus Bergerak demi RUU Konsultan Pajak

Misbakhun Terus Bergerak demi RUU Konsultan Pajak
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, dirinya akan terus menyerap berbagai masukan dari berbagai kalangan demi meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, Indonesia sudah seharusnya punya payung hukum tersendiri bagi profesi konsultan pajak.

Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak jika kelak disahkan akan memperjelas kehadiran negara di sektor perpajakan. "Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini," ujar Misbakhun saat menjadi pembicara diskusi publik tentang RUU Konsultan Pajak bertema Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/09).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, aat ini pemerintah punya peran dominan dalam penentuan pajak. Bahkan, petugas pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.

Hanya saja, penekanan pemerintah tentang cara menghitung peredaran usaha sering diartikan berbeda oleh banyak orang. “Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Misbakhun Terus Bergerak demi RUU Konsultan Pajak
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun saat menjadi pembicara diskusi tentang konsultan pajak di kampus UI, Depok, Jawa Barat. Foto: dokumentasi pribadi

Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Misbakhun menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, sudah seharusnya punya payung hukum tersendiri bagi profesi konsultan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News