Misbakhun Terus Bergerak demi RUU Konsultan Pajak

Misbakhun Terus Bergerak demi RUU Konsultan Pajak
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

“Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tuturnya.

Namun, Misbakhun juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. "Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," ujarnya di depan ratusan peserta diskusi.

Oleh karena itu Misbakhun akan berupaya menyerap aspirasi berbagai pihak dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak. Legislator yang dikenal gigih membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu juga akan mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi demi menghasilkan RUU Konsultan Pajak yang berkualitas.

“Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silakan masuk, tidak ada masalah. Saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR,” kata politikus yang menjadi inisiator UU Tax Amnesty itu.(lov/rmo/jpg)


Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, sudah seharusnya punya payung hukum tersendiri bagi profesi konsultan pajak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News