MK Batalkan Keharusan KPU Laksanakan Hasil Konsultasi dengan DPR, Ini Alasannya
Senin, 10 Juli 2017 – 21:44 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Sebelumnya KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK Oktober 2016 lalu. Uji materi dilakukan karena menilai keharusan KPU melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR telah menganggu prinsip kemandirian penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengharuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi