MK Batalkan Keharusan KPU Laksanakan Hasil Konsultasi dengan DPR, Ini Alasannya

MK Batalkan Keharusan KPU Laksanakan Hasil Konsultasi dengan DPR, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Sebelumnya KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK Oktober 2016 lalu. Uji materi dilakukan karena menilai keharusan KPU melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR telah menganggu prinsip kemandirian penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengharuskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News