MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019

MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Sebagai informasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil sengketa Pilpres 2019.

Dalam sidang ini, paslon nomor urut 02 menggugat Komisi Pemilihan Umum. Sedianya, pihak capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin bakal menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.(mg10/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News