MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019

MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.

"Diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak maksimal 15 orang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Selasa (11/6) ini.

Fajar beralasan, MK ingin menjaga sisi kondusivitas sidang sengketa Pilpres 2019. Sebab itu, lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melakukan pembatasan.

Baca: Ini Alasan Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Perlu Datang ke Gedung MK

"MK semata-mata memastikan bahwa sidang berjalan lancar," ucap dia.

Meski begitu, pengunjung yang gagal memasuki ruangan sidang, tidak perlu berkecil hati. Menurut Fajar, MK menyediakan televisi di area luar persidangan. Televisi tersebut nantinya menyiarkan langsung jalannya persidangan.

"Semua pihak, kami akan sediakan live streaming dan videotron," ungkap dia.

Baca: Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP Digarap Propam

Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News