MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB

MK Bisa Anulir Hasil Voting
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin sepakat dengan langkah Yusril untuk mengajukan uji materi pasal tambahan tersebut. Pemerintah dianggap mencari-cari alasan pembenaran rencana menaikkan BBM karena pasal 7 ayat 6 huruf a tidak menyelesaikan polemik. "Uji konstitusional memang perlu dilakukan," terangnya kepada Jawa Pos (induk JPNN).
Menurut Yusril, alasan bahwa subsidi BBM lebih baik digunakan rakyat miskin daripada orang kaya yang memiliki kendaraan juga dinilai tak rasional. Sebab, memberikan subsidi sudah menjadi kewajiban pemerintah. Itu sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Sedangkan memelihara fakir miskin adalah kewajiban lain di pasal 34 UUD.
Dua hal berbeda itulah yang seharusnya dilakukan pemerintah secara bersamaan. Bukan karena ingin memelihara fakir miskin dan anak telantar, lantas subsidi dicabut atau dikurangi. Kalau itu dilakukan, pemerintah tidak menjalankan amanat pasal 33.
Kalaupun kenaikan sudah tidak terelakkan, Irman menyarankan presiden untuk memberikan pemahaman kepada rakyat. Tetapi, tak berarti tidak ada taruhannya. Dia mengatakan, kalau presiden tidak hati-hati, jabatannya bisa berhenti sebelum waktunya. "Pasal itu tidak hanya tumpang tindih, tapi komplikasi seperti penyakit," tegasnya.
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota