Pilkada Kabupaten Malaka NTT 2020

MK Didesak Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria Seran

MK Didesak Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria Seran
(Kiri ke kanan): Para Kuasa Hukum dari pemohon, paslon Bupati Malaka dan Wakil Bupati Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT), Joae Meco, Maxi Dj A Hayer, Nicolas B. B. Bangngoe, dan Charles Lalung selaku paralegal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/3). Foto: Dokpri

“Padahal dalam peraturan perundang-undangan, yang menyodorkan atau menumpangkan Kitab Suci kepada saksi dalam persidangan, kalau bukan rohaniwan adalah petugas di pengadilan seperti panitera atau juru sita atau pejabat lain yang karena jabatannya berwenang untuk itu,” kata Maxi.

Maxi menambahkan, substansi keterangan Hendrikus dalam pengadilan berbanding lurus dengan kebohongan mengenai statusnya yakni dia memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta.

“Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian Hendrikus diabaikan,” pungkas Maxi.

Joao Meco menambahkan dalam permohonan ke MK, pemohon meminta MK agar membatalkann hasil Pilkada Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pasalnya, Pilkada Malaka pada 9 Desember itu, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji setiap kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka.

“Janji seperti ini ‘kan money politic (politik uang, red,” kata Joao Meco.(fri/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) didesak agar mengabaikan keterangan Hendrikus Bria Seran, saksi dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malaka antara paslon Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) selaku pemohon melawan KPUD Kabupaten Malaka (Termohon) pad


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News