MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS

MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS
MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS

“Karena itu kita harapkan MK dapat menerima PUU yang kita mohonkan dan nantinya memutuskan pasal-pasal tersebut tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. Kita juga mengharapkan MK nantinya memutuskan pegawai ASN dari PNS yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai kepala daerah terpilih, dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan tidak kehilangan status PNS-nya,” ujar Fredik didampingi 13 pemohon dari Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana lainnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menganulir aturan di Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News