MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS
Selasa, 31 Maret 2015 – 18:54 WIB

MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS
“Karena itu kita harapkan MK dapat menerima PUU yang kita mohonkan dan nantinya memutuskan pasal-pasal tersebut tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. Kita juga mengharapkan MK nantinya memutuskan pegawai ASN dari PNS yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai kepala daerah terpilih, dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan tidak kehilangan status PNS-nya,” ujar Fredik didampingi 13 pemohon dari Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana lainnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menganulir aturan di Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya