MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah
Selasa, 15 Maret 2011 – 17:47 WIB
Maka, apabila Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (1) diyatakan dicabut maka Hak Tanggungan kehilangan daya tarik dan kekuatanya untuk mendorong berkembangnya iklim usaha yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi yang merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya.
"Pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Managa.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 6 dan Pasal 15 yang ditafsirkan oleh Direktur Lelang Direktorat Jenderal kekayaan negara yang merupakan instalansi partikel dari bawahanya kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang Bandar Lampung terhadap Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No.4 Tahun 1996 ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru
- Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya