MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu

MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik langkah Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri guna meminta kejelasan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK yang dinilai lambat. Pasalnya, menurut MK,  arah peyidikan kasus ini tidak jelas.

"Bagus, menurut saya DPR pantas untuk mempertanyakan kasus surat palsu MK yang tidak hanya lamban tapi menimbulkan pertanyaan besar publik, dan sangat irasional, menciderai rasa keadilan masyarakat dengan pola dan arah penyidikan yang bertentangan dengan fakta dan hukum," kata juru bicara MK, Akil Mochtar, Senin (12/9).

Akil menilai, penetapan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin  sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukan penyidik hanya berputar di satu arah. Polisi juga dinilai hanya berani menetapkan tersangka yang tidak memiliki beking politik dan kekuasaan.

Sementara Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Andi Nurpati yang diduga kuat selaku pengonsep surat maupun pengguna surat yakni, caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik langkah Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri guna meminta kejelasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News