MK Dukung Komisi III DPR Persoalkan Kasus Surat Palsu
Senin, 12 September 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik langkah Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri guna meminta kejelasan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK yang dinilai lambat. Pasalnya, menurut MK, arah peyidikan kasus ini tidak jelas.
"Bagus, menurut saya DPR pantas untuk mempertanyakan kasus surat palsu MK yang tidak hanya lamban tapi menimbulkan pertanyaan besar publik, dan sangat irasional, menciderai rasa keadilan masyarakat dengan pola dan arah penyidikan yang bertentangan dengan fakta dan hukum," kata juru bicara MK, Akil Mochtar, Senin (12/9).
Akil menilai, penetapan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukan penyidik hanya berputar di satu arah. Polisi juga dinilai hanya berani menetapkan tersangka yang tidak memiliki beking politik dan kekuasaan.
Sementara Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Andi Nurpati yang diduga kuat selaku pengonsep surat maupun pengguna surat yakni, caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik langkah Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri guna meminta kejelasan
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung