MK Hormati Hak Pendukung Prabowo yang Kebelet Pengin Demo
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati hak pendukung Prabowo - Sandi dan Persaudaraan Alumni 212 melakukan demonstrasi. Yang terpenting, aksi tersebut tak mengganggu sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 nanti.
"Intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6).
Fajar mempersilakan kelompok masayarakat untuk menyampaikan pendapat. Sepanjang aspirasi itu disampaikan dengan damai, maka MK tidak bisa melarangnya. "Itu salah satu saluran di dalam demokrasi," kata Fajar.
BACA JUGA: Gagas Aksi di Gedung MK, Alumni 212 Tidak Menghormati Prabowo
Meski demikian, mengenai adanya aksi massa di MK, Fajar menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk menanganinya. Sebab, Fajar mengingatkan semua pihak harus menjaga ketertiban, jangan sampai ada gangguan kepada majelis hakim dan proses sidang.
Mengenai pengamanan sidang apakah akan tertutup atau tidak, Fajar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Dia menegaskan hal itu merupakan wewenang kepolisian.
"Kami tidak tahu persis detailnya, sebab kami sendiri juga tadi mau masuk agak susah. Tetapi pasti ada alasannya untuk itu," tutup dia. (tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati hak pendukung Prabowo - Sandi dan Persaudaraan Alumni 212 melakukan demonstrasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Aturan Larangan Mutasi ASN Sebelum 10 Tahun Digugat ke MK, Ini Masalahnya
- Soal Putusan Terbaru MK, Legislator PKS: Bagian Proses Kaderisasi Politik Perempuan
- Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu
- Demokrat Bilang Sudah Terapkan Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
- Ajukan Data ke MK, ADI Harapkan Gaji Dosen 2 Kali UMK
- Raja Juli Nilai Putusan MK Terbaru Jadi Pertanda Pembangunan IKN Konstitusional
JPNN.com




