MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres

Bagi Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT

MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres
MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD memutuskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa digunakan untuk mencontreng pada pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli 2009.

 

"Amar putusan, dengan mengingat UUD 1945 dan UU 20/2003 tentang MK, yang tercantum dalam lembaran negara RI tahun 2003 No 98, dan dalam tambahan lembaran negara RI no 4316, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Mahfud dalam persidangan yang digelar Senin (6/7) petang.

 

"Menyatakan; Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, lembaran negara RI tahun 2008 No 176 dan tambahan lembaran negara RI No 4924 adalah konstitusional, sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT, dengan syarat-syarat dan cara," lanjut Mahfud.

 

Adapun syarat KTP ataupun paspor yang bisa digunakan untuk memilih antara lain keduanya masih berlaku. Khusus penggunaan KTP, harus dilengkapi dengan KK atau sejenisnya.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD memutuskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News