Soal Andi, Bawaslu Tunggu Laporan

Soal Andi, Bawaslu Tunggu Laporan
Soal Andi, Bawaslu Tunggu Laporan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap ucapan Andi Mallarangeng saat berkampanye di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (1/7) bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Anggota Tim Kampanye Nasional Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono itu dinilai melanggar pasal 41 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

 

"Itu sudah tergolong pidana pemilu," kata Wirdyaningsih, ketua pokja pengawasan kampanye Bawaslu di Jakarta, kemarin (3/7).

 Saat itu Andi mengatakan, orang Sulsel belum saatnya memimpin Indonesia (sebagai presiden). Ucapan itu ternyata menyinggung warga Sulsel, termasuk Jusuf Kalla (JK).

Soal alasan mendukung SBY-Boediono dan tidak memilih JK, Andi menyatakan selalu memegang prinsip yang tersirat dari pepatah Bugis-Makassar, Maradeka to Ugie Adenna Napopuang, yang artinya orang Bugis merdeka dan hanya adat dan nilai yang diagungkan. Karena itu, kata Andi, orang Sulsel harus menentukan orang yang terbaik dan objektif dalam memilih capres yang terbaik, bukan berlatar suku tertentu.

 

Wirdyaningsih mengakui, penghinaan terhadap suku tertentu adalah pelanggaran pidana UU Pilpres. Namun, Bawaslu tak langsung mengusut kasus tersebut. Bawaslu, kata Wirdyaningsih, memerlukan pengaduan masyarakat untuk melengkapi temuan panwaslu di Sulsel. "Jika ada yang memiliki, silakan serahkan kepada kami, kami akan proses," kata Wirdyaningsih. Bukti itu bisa berupa rekaman suara atau video yang menunjukkan ucapan berbau SARA dari Andi itu.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap ucapan Andi Mallarangeng saat berkampanye di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (1/7) bernuansa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News