Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang

Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan aturan yang dianggap menganggu kebebasan pers. Kali ini yang dibatalkan MK adalah aturan di UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang melarang media memberitakan dan menayangkan berita capres saat masa tenang menjelang pelaksanaan Pilpres.

Adapun aturan yang dibatalkan MK dalam persidangan yang digelar Jumat (3/7) adalah ketentuan yang melarang media cetak maupun elektronik memberitakan ataupun menyiarkan berita, rekam jejak ataupun hal lain yang terkait kepentingan pasangan capres sebagaimana diatur di pasal 47 ayat (5) UU Pilpres, pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)

Sementara pihak yang mengajukan permohonan uji atas larangan tersebut adalah tujuh Pemimpin Redaksi (Pimred) media cetak, radio dan online yakni Karaniya Dharmasaputra (Vivanews.com), Heru Hendratmoko (Kantor Berita Radio 68H) FX Rudi Gunawan (Pimred VHR Media), Endi M Bayuni (Pimred The Jakarta Post), Sri Malela Mahargasari (Koran Tempo), Ramadhan Pohan (Jurnal Nasional) danToriq Hadad (Majalah Tempo).

Para pemohon merasa dirugikan dengan pasal 47 ayat (5) yang menyebut Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. Karenanya para pemohon beranggapan ketentuan itu sangat merugikan karena melanggar hak-hak kosntitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan aturan yang dianggap menganggu kebebasan pers. Kali ini yang dibatalkan MK adalah aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News