Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang

Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim MK berkesimpulan bahwa pasal-pasal di UU Pilpres itu jelas bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945, bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena itu dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, MK tanpa dissenting opinion memutuskan untuk mengabulkan seluruh keberatan pemohon. “Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924,) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebut Mahfud MD.(ara/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan aturan yang dianggap menganggu kebebasan pers. Kali ini yang dibatalkan MK adalah aturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News