MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK
Rabu, 25 Juli 2018 – 17:16 WIB

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-Rb Asman Abnur, saat mengumumkan PP tentang THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/5). Foto: M Fathra/JPNN.com
"Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden," kata dia.
Dengan begitu, ketika sudah dijabat sebanyak dua kali, artinya hal itu melekat sebagai kepala negara selama dua kali.
"Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," tandas dia. (tan/jpnn)
Pengamat politik Saiful Mujani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berpegang pada Undang-undang dalam memutuskan gugatan Partai Perindo dan pihak JK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi