MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK

MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-Rb Asman Abnur, saat mengumumkan PP tentang THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/5). Foto: M Fathra/JPNN.com

"Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden," kata dia.

Dengan begitu, ketika sudah dijabat sebanyak dua kali, artinya hal itu melekat sebagai kepala negara selama dua kali.

"Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," tandas dia. (tan/jpnn)


Pengamat politik Saiful Mujani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berpegang pada Undang-undang dalam memutuskan gugatan Partai Perindo dan pihak JK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News