MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK
Rabu, 25 Juli 2018 – 17:16 WIB
"Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden," kata dia.
Dengan begitu, ketika sudah dijabat sebanyak dua kali, artinya hal itu melekat sebagai kepala negara selama dua kali.
"Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," tandas dia. (tan/jpnn)
Pengamat politik Saiful Mujani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berpegang pada Undang-undang dalam memutuskan gugatan Partai Perindo dan pihak JK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU