MK: Kami Tidak Mungkin Memenangkan Pihak yang Seharusnya Kalah

MK: Kami Tidak Mungkin Memenangkan Pihak yang Seharusnya Kalah
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo - Sandiaga. Tim sukses pasangan capres dan cawapres itu berhak untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya, monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan," kata Fajar.

Fajar memastikan proses hukum di MK terbuka untuk umum. Publik bisa mengakses setiap proses hukum. Lagi pula, kata dia, MK memutus perkara hukum hanya berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim.

"Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa Pilpres tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka. Jelas, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," pungkas Fajar. (mg10/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:


MK menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo - Sandiaga untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News