MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?

MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah," tegas Said Iqbal. (mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News