MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan

MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
“Untuk menguatkan dasar keputusannya, termohonn melampirkan bukti-bukti beritas acara pemungutan suara dan penghitungan suara di 13 TPS,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Lebih jauh,  Fadlil mengatakan terhadap keputusan KPUD Buru Selatan, para pasangan calon tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Buru Selatan. “Maka untuk menjamin kepastian hukum, mahkamah menetapkan perolehan suara  masing-masing  pasangan calon sesuai keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pasangan calon pemilukda Buru Selatan,” tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News