MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:26 WIB
“Untuk menguatkan dasar keputusannya, termohonn melampirkan bukti-bukti beritas acara pemungutan suara dan penghitungan suara di 13 TPS,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
Lebih jauh, Fadlil mengatakan terhadap keputusan KPUD Buru Selatan, para pasangan calon tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Buru Selatan. “Maka untuk menjamin kepastian hukum, mahkamah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pasangan calon pemilukda Buru Selatan,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah