MK Kukuhkan Kemenangan Fredrik-Yan di Supiori

MK Kukuhkan Kemenangan Fredrik-Yan di Supiori
MK Kukuhkan Kemenangan Fredrik-Yan di Supiori
JAKARTA - Mahkamah Konstiusi (MK) menolak gugatan pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Supiori, Provinsi Papua putaran kedua. Dengan demikian, sembilan majelis hakim konstitusi mengesahkan kemenangan pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. ”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Jumat (15/4).

Mahkamah menolak gugatan Julianus-Theodores karena daftar pemilih tetap (DPT) yang diperkarakan sudah dimutakhirkan KPU Kabupaten Supiori dan menggelar Pemilukada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

MK juga menilai tudingan penggugat yang menyatakan terdapat pemilih di 38 kampung se-Kabupaten Supiori tidak terdaftar dalam DPT dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya serta terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali bersifat kabur.

Setelah mahkamah mencermati bukti-bukti dan saksi-saksi dipersidangan, Mahkamah menyatakan gugatan tersebut tidak jelas karena tidak menguraikan secara rinci mengenai siapa saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya serta pemilih yang menggunakan hak pilihnya

lebih dari satu kali.

JAKARTA - Mahkamah Konstiusi (MK) menolak gugatan pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News