MK Kukuhkan Kemenangan JA di Pemilukada Palopo
Senin, 29 April 2013 – 20:41 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan JA di Pemilukada Palopo
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo, Sulawesi Sealtan. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Mejalis sekaligus Ketua MK Akil Mochtar yang berakhir sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (29/4).
"Gugatan pasangan saudara Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) terkait adanya penggelembungan suara dan merugikan pasangannya tidak memiliki relevansi. Majelis menimbang menolak dengan alasan tak memiliki kekuatan bukti yang cukup," kata Akil pada sidang pembacaan putusan yang dihadiri 8 anggota majelis sidang lainnya dan para kuasa hukum penggugat maupun tergugut.
Baca Juga:
Akil yang membacakan sekitar 70 lembar materi kesimpulan MK. Dengan demikian , MK memperkuat keputusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan nomor urut satu Judas-Ahmad (JA) sebagai Walikota terpilih Palopo periode 2013-2018. (fmc/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi