MK Menangkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Intan Jaya
Selasa, 29 Agustus 2017 – 21:37 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
MK sebelumnya membatalkan keputusan KPU Intan Jaya terkait hasil perhitungan dalam Pilkada Intan Jaya. Selanjutnya memerintahkan KPU Papua melakukan PSU di tujuh TPS. Masing-masing TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga dan TPS 1 Kampung Tausiga Distrik Agisiga.(gir/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati Intan Jaya 2017, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw. Dengan demikian
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol