MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur

MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur
MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur
Ditambahkan, mahkamah juga membenarkan adanya politik uang kepada beberapa calon pemilih. Namun, politik uang tidak terjadi di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melainkan bersifat sporadis.

Selain itu, terhadap tudingan penggugat tentang adanya intimidasi yang dilakukan tim Pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang kepada aparat pemerintahan daerah disertai ancaman akan dicopot dari jabatan strukturalnya apabila tidak mendukung pasangan itu, mahkamah tidak menemukan alat bukti yang meyakinkan.

”Mahkamah berpendapat tidak ada alat bukti yang kuat bahwa pemutasian dan pengangkatan pejabat tersebut berkaitan dengan pihak yang dimutasikan tidak mendukung Pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang karena dalam pemutasian tersebut dalam rangka promosi,” tandas Akil. (kyd/jpnn)


JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diajukan pasangan Muhamad Juber-Isroni.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News