MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan
Senin, 13 Oktober 2014 – 14:22 WIB

MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan
Sedangkan Bonyamin akan bertahan dan menanti Perppu disahkan oleh MK. "Kami tetap bertahan dan menanti putusan MK. Dengan putusan MK ini maka legimitasi Perppu dikuatkan oleh MK," kata Boyamin. (ant/rr/mas)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan sembilan pemohon pengujian Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan