MK Mulai Sidangkan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Serikat Buruh

MK Mulai Sidangkan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Serikat Buruh
Anggota Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja, William Yani di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon juga meminta MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Kami optimis memenangkan gugatan undang undang Cipta Kerja tersebut. apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Ketua Hakim Panel Konstitusi MK Arief Hidayat menyatakan, pihaknya telah mendengar permohonan yang dibacakan serta telah menerima dan membaca salinan berkas permohonan yang diajukan para pemohon sebelum. Karenanya, hakim konstitusi memberikan nasihat atau masukan agar nanti ada perbaikan permohonan untuk penyempurnaan.

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, karena para pemohon sebagian besar merupakan perwakilan dari organisasi maka para pemohon atau organisasi harus berhati-hati dalam menjelaskan kedudukan hukum para pemohon hingga siapa yang bisa merepresentasikan organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.

Berikutnya harus juga bisa ditunjukkan pada bagian mana AD/ART menyebutkan representasi tersebut.

"Ditunjuk kira-kira mana anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang menentukan seperti itu dengan menunjuk buktinya. Jadi ini penjelasan yang menjelaskan siapa yang berwenang mewakili organisasi, kemudian di mana itu diatur di dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum. Lalu kemudian ditunjuk secara jelas di buktinya itu mana bukti yang menyatakan seperti itu," ujarnya. (dil/jpnn)

Sidang pendahuluan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan KSPSI digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/11)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News