MK Mulai Sidangkan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Serikat Buruh

MK Mulai Sidangkan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Serikat Buruh
Anggota Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja, William Yani di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang pendahuluan permohonan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan KSPSI digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/11). Dalam sidang pendahuluan, pemohon berharap MK menangkan gugatan yang dilayangkan.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Hermanto mengatakan, dalam sidang pendahuluan hari ini majelis hakim hanya memberikan saran terhadap salinan permohonan yang diajukan.

"Jadi tadi hanya sidang pendahuluan dan lebih banyak mendegarkannsaran dari majelis hakim," kata Hermanto saat dihubungi.

Hermanto menjelaskan, permohonan yang disiapkan sebenarnya sudah siap semua sesuai saran yang diberikan oleh majelis hakim.

Namun, karena agenda sidang pendahuluan hanya mendengarkan saran perbaikan permohonan, pihaknya akan menyerahkan kembali berkas permohonan sebelum 7 Desember mendatang.

Hermanto berharap, majelis hakim dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan pemohon dan mengembalikan sesuai kontitusi undang undang 1945.

"Ada beberapa kluster yang kita ajukan. Kluster itu pokok permohonan. Ada BPJS, Tenaga Kerja Asing, pelatihan kerja dan sebagainya. Ada 12 kluster kalau tidak salah," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Buruh Menggungat Undang-Undang Cipta Kerja, William Yani menuturkan, Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, 82, dan 83 UU Ciptaker. Menurut para pemohon, pasal-pasal a aquo pada UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.

Sidang pendahuluan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan KSPSI digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News