MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur
Rabu, 26 Agustus 2009 – 20:43 WIB
JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata banyak yang salah alias tidak valid. Akibatnya, MK tidak bisa segera mengesahkan laporan terkait putusan sela tersebut.
Jadi, satu-satunya jalan adalah KPU harus segera membuat laporan yang benar untuk kemudian dikirim ke MK. ''Mestinya KPU harus memberikan laporan secara resmi kepada kami (MK, Red) tentang daerah mana saja yang sudah melaksanakan putusan sela tersebut, bukan dari pihak KPUD, seperti laporan hasil perhitungan suara ulang di Dapil Lampung,'' kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Mahfud menyalahkan sikap KPU yang hanya meneruskan laporan dari KPUD ke MK. Artinya, selaku termohon, mestinya KPU-lah yang membuat laporan, bukan meneruskan laporan dari KPUD.
''KPU sebagai pihak tergugat harus memuat laporan sendiri, karena kami menganggap bahwa itu adalah keputusan KPU sendiri,'' ungkapnya. MK terpaksa mengembalikan laporan terkait putusan sela yang telah diserahkan tersebut ke KPU untuk diperbaiki, sehingga ketika nantinya MK mengeluarkan putusan final tidak diperkarakan lagi oleh pihak lain. (sid/JPNN)
JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN