MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
Selasa, 06 Desember 2011 – 14:18 WIB

MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta kasus pemalsuan data yang dilakukan salah satu calon, Firdaus MT belum sampai ke meja kerjanya.
Meski bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sengketa Pemilukada tersebut, Mahfud mengaku belum mengetahui permasalahan besar yang ada dalam proses administrasi pasangan calon. "Saya ndak tahu, belum ada laporan. Saya ketua majelisnya. Gak ada surat itu," kata Mahfud kepada JPNN, Kamis (6/11).
Baca Juga:
Meski telah dijelaskan permasalahan yang terjadi dalam Pemilukada kota Pekanbaru, Mahfud enggan berkomentar tentang sikap MK terkait masalah itu. Ia beralasan belum membaca surat dari KPU Pekanbaru. "Saya ndak tahu karena belum baca suratnya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pelaksanaan PSU bisa dibatalkan karena salah satu calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi, Mahfud menyarankan untuk bertanya ke KPU Pusat. "Saya ndak tahu, silahkan tanyakan ke KPU saja," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar