MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
Selasa, 06 Desember 2011 – 14:18 WIB

MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
"Itu yang harus yang diputuskan oleh KPU, apakah buka pendaftaran baru atau laksanakan PSU. Tapi kalau memang pasangan ada yang keberatan, hasil PSU bisa digugat lagi," pungkasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil