MK Paksa Gadis Ini Begituan, Ada Ayahnya, Tetapi

MK Paksa Gadis Ini Begituan, Ada Ayahnya, Tetapi
Kombes Jules Abraham Abast mengomentari kasus pencabulan seorang gadis berusia 16 tahun, warga Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

jpnn.com, JAKARTA - Tim Opsnal Polresta Manado menangkap pemuda berinisial MK (23) yang diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, warga Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pemuda itu ditangkap di rumahnya pada Senin (20/6) sekitar pukul 21.30 WITA.

"Pemuda ini diamankan Tim Opsnal Polresta Manado saat sedang berada di rumahnya," kata Jules dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah terduga pelaku pada Minggu (19/6) sore.

Saat kejadian, ada ayah terduga pelaku, tetapi dalam kondisi sakit.

"Aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku di rumahnya. Saat itu ada ayahnya dalam kondisi sakit dan tidak bisa melihat," kata Jules.

Jules mengatakan modus terduga pelaku dengan mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motor.

"Di tengah perjalanan, terduga pelaku membelokkan sepeda motornya dan pergi menuju ke rumahnya," ujar Jules.

Polisi menangkap pemuda berinisial MK, 23, yang diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, warga Tuminting, Manado, Sulawesi Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News