MK: Panja Mengada-ada

MK: Panja Mengada-ada
MK: Panja Mengada-ada
Dalam surat jawaban itu lanjut Akil, dituliskan suara penambahan itu milik calon legislatif Ahmad Yani dan bukan suara Partai PPP. "Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik Ahmad Yani," tandas Akil.

Sebelumnya juga, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Juru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai. "Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani. Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil.

Seperti diketahui, Panja Mafia Pemilu mendalami dugaan kursi 'haram' anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. Setelah meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum Selasa (13/9), panja akan memanggil mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesin.

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstotusi (MK) Akil Mochtar menilai, rencana Panja Mafia Pemilu memanggil Mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News