MK: Pemerintah dan DPR Kurang Serius Bersidang

MK: Pemerintah dan DPR Kurang Serius Bersidang
MK: Pemerintah dan DPR Kurang Serius Bersidang
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai selama ini pemerintah dan DPR kurang responsif dalam bersidang di  MK. Pernyataan itu terlontar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang dimohonkan Bupati Kutai Timur, Isra Noor lantaran pihak termohon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral masih belum siap memberikan tanggapannya.

"Termasuk tadi, di mana kita harus mendengar keterangan pemerintah, ternyata pemerintah belum dapat kuasa," kata Akil di kantornya, selasa (2/8).

Akil menilai bila seperti ini, sangat bertolak belakang dengan semangat DPR dan Pemerintah selaku pembuat UU MK yang baru dalam menjaga MK. "DPR dan Pemerintah sendiri jarang sekali hadir di persidangan MK. Kalaupun hadir itu kroco-kroconya. Pengujian UU tidak ada pihak, disatu sisi mereka mewajibkan, disisi lain mereka tidak mau datang," ujar Akil heran.

Dikatakan Akil, MK melakukan pengujian terhadap UU yang terkait dengan kewenangan pemerintah atau DPR, sehingga bila UU tersebut dibatalkan  menimbulkan reaksi kemarah dari yang bersangkutan (DPR dan Pemerintah). Hal ini dilihat dari situasinya yang terbalik dengan keinginannya dalam membuat perubahan UU MK tersebut. "Dari hal tidak boleh Ultra Petita, wajib memanggil DPR dan Pemerintah, 5 hari sudah harus sampai surat panggilannya, itu juga salah," jelasnya.

JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai selama ini pemerintah dan DPR kurang responsif dalam bersidang di  MK. Pernyataan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News