MK Perkuat Kewenangan DPD

MK Perkuat Kewenangan DPD
MK Perkuat Kewenangan DPD
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan yang dibacakan Rabu (27/3), MK menguatkan posisi DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Gugatan uji materi UU MD3 yang dikabulkan sebagian itu diajukan oleh pimpinan DPD, yakni Ketua DPD Irman Gusman dan dua wakilnya yaitu La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Berdasarkan putusan itu maka MK memberikan kewenangan bagi DPD untuk ikut serta dalam mengajukan dan membaha Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut daerah. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), karena lembaga itu dianggap setara dengan Presiden dan DPR. "Pembahasan RUU harus dibahas dalam Prolegnas dengan dikoordinasi oleh DPR menggunakan badan kelengkapan yang terkait," lanjut Mahfuz.

Meski diikutsertakan dalam setiap pembahasan RUU dengan DPR, namun DPD tidak bisa ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. "Kedudukan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut sampai tingkat pertama dan tidak turut serta dalam proses pengambilan keputusan," tegas Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News