MK Pertegas Status Janda Halimah
Selasa, 27 Maret 2012 – 20:30 WIB
Menurut kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia. Karena banyak perceraian yang terjadi karena pertengkaran tetapi tidak diketahui apa dibalik pertengkaran itu.
"Alasan perceraian mungkin karena pertengkaran tetapi kenapa tidak dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut karena tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu. Padahal jelas penyebab pertengkaran karena adanya perempuan lain yang bernama Mayangsari. Ini harus diteliti sebabnya," tuturnya.
Pasal 39 ayat (2) huruf f ini dinilai merugikan hak konstitusional klineya. Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan sepanjang frasa "Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada pengadilan tingkat pertama gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang Triatmodjo kepada Halimah dikabulkan, namun pada tingkat banding dan kasasi putusan tersebut dianulir.
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali