MK Pertegas Status Janda Halimah

MK Pertegas Status Janda Halimah
MK Pertegas Status Janda Halimah
Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan. "PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan,” tandas Chairunnisa.(sta/jpnn)


JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah.  Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News