MK Pertegas Status Janda Halimah
Selasa, 27 Maret 2012 – 20:30 WIB
Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan. "PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan,” tandas Chairunnisa.(sta/jpnn)
JAKARTA--Perjuangan Halimah Agustina Kamil untuk mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan Bambang Trihatmojo, kandas sudah. Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali