MK Repotkan KPUD
Selasa, 06 Januari 2009 – 17:56 WIB

MK Repotkan KPUD
JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain sengketa pilkada Kabupaten Dairi, Kabupaten Padang Lawas (Sumut), Kabupaten Subussalam (NAD), Kabupaten Belu (NTT), Kabupaten Kubu Raya (Kalbar), Kabupaten Kerinci (Jambi), Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu), dan Kabupaten Sanggau (Kalbar). Sebagian sudah mendekati putusan, sebagian baru memasuki sidang pertama. "Kalau KPUD harus juga mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang pilkada, maka KPUD akan sangat kerepotan, apalagi seluruh unsur penyelenggara seperti PPK, bulan Maret itu semua super sibuk," ujar Ray Rangkuty kepada JPNN di Jakarta, Selasa (6/1).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuty berharap, apabila majelis hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang maka harus mempertimbangkan kesibukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang saat ini juga harus mempersiapkan pemilu legislatif April 2009.
Baca Juga:
Mantan pimpinan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu mengatakan, kalau MK memutuskan pemungutan suara ulang dan memberikan tenggat waktu 60 hari, maka itu sudah masuk bulan Maret. Sementara, pada Maret itu KPUD sudah super sibuk, yakni memilah-milahkan dan mendistibusikan logistik pemilu legislatif.
Baca Juga:
JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain sengketa pilkada Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026