MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:03 WIB
Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti yang kuat mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah, seperti dituduhkan penggugat. “Seandainya pun pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara, pemohon tetap tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi,” kata hakim Hamdan Zoelva.
Baca Juga:
Dikatakan Hamdan, penggugat tidak memiliki cukup bukti terjadinya pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan serta KPPS, yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi. “Jikalau pun dalil Pemohon benar adanya, pemohon tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara pemohon,” tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kutai Barat yang diajukan pasangan Rama Alexander-Abdul Aziz. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS