MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 20:25 WIB
"Tidak ada larangan bagi perangkat desa atau keluarga pasangan calon menjadi KPPS. Hal itu juga diterangkan Panwaslukada dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah tanggal 16 Agustus 2011," kata hakim Ahmad Sodiki dalam pertimbangan Mahkamah.
Baca Juga:
Mahkamah tidak membantah adanya pertemuan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, dan PNS di Banjarnegara. Namun hal itu kata Sodiki, tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Benar, ada kepala desa yang hadir dalam pertemuan di Surya Yudha Sport Center, tapi tidak memberikan keyakinan Mahkamah bahwa kehadiranya secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui suara pihak terkait (pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno, red)," ujar Sodiki.
Mahkamah juga membenarkan adanya politik uang dan intimidasi sebagaimana tuduhan penggugat. Namun kata Sodiki, bukti-bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan bahwa terjadinya money politik dan intimidasi tersebut berlangsung secara terstruktur, sitematis, dan masif.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024