MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara

MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
"Tidak ada larangan bagi perangkat desa atau keluarga pasangan calon menjadi KPPS. Hal itu juga diterangkan Panwaslukada dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah tanggal 16 Agustus 2011," kata hakim Ahmad Sodiki dalam pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah tidak membantah adanya pertemuan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, dan PNS di Banjarnegara. Namun hal itu kata Sodiki, tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Benar, ada kepala desa yang hadir dalam pertemuan di Surya Yudha Sport Center, tapi tidak memberikan keyakinan Mahkamah bahwa kehadiranya secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui suara pihak terkait (pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno, red)," ujar Sodiki.

Mahkamah juga membenarkan adanya politik uang dan intimidasi sebagaimana tuduhan penggugat. Namun kata Sodiki, bukti-bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan bahwa terjadinya money politik dan intimidasi  tersebut berlangsung secara terstruktur, sitematis, dan masif.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News