MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan

MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
"Seandainya tindakan termohon dianggap keliru oleh pemohon, berdasrkan fakta persidangan, pemohon tidak mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan penetapan pasangan yang memenuhi syarat pada pemilukada," ujar hakim M. Alim.

Menurut Alim, kalaupun PKDI versi Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dianggap sebagai partai yang sah, akan tetapi sesuai fakta dan bukti dalam persidangan menurut Mahkamah, pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo tetap tidak memenuhi syarat karena Bakal Calon Wakil Bupati, Wenny masih merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara sehingga tidak sesuia ketentuan pasal 59 ayat 5 huruf g UU 12/2008.

"Mahkamah tidak menemukan rangkaian fakta dan bukti hukum telah terjadi pelanggaran terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon ataupun indikasi dari termohon untuk menghalangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon dalam pemilu," ujar Alim.

Sementara, gugatan pasanagan Irianto Malinglong-Ehud Salamat dinilai Mahkamah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. "Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News