MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:25 WIB
"Seandainya tindakan termohon dianggap keliru oleh pemohon, berdasrkan fakta persidangan, pemohon tidak mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan penetapan pasangan yang memenuhi syarat pada pemilukada," ujar hakim M. Alim.
Baca Juga:
Menurut Alim, kalaupun PKDI versi Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo dianggap sebagai partai yang sah, akan tetapi sesuai fakta dan bukti dalam persidangan menurut Mahkamah, pasangan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo tetap tidak memenuhi syarat karena Bakal Calon Wakil Bupati, Wenny masih merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara sehingga tidak sesuia ketentuan pasal 59 ayat 5 huruf g UU 12/2008.
"Mahkamah tidak menemukan rangkaian fakta dan bukti hukum telah terjadi pelanggaran terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon ataupun indikasi dari termohon untuk menghalangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon dalam pemilu," ujar Alim.
Sementara, gugatan pasanagan Irianto Malinglong-Ehud Salamat dinilai Mahkamah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. "Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta