MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau

MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau
MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacau. Secara hukum, pengajuan gugatan itu bisa ditolak, namun MK berupaya memberi keadilan substantif, dalam artian tetap memberi kesempatan kepada para penggugat untuk memperbaiki datanya.

“Saya tidak menghitung persis, tapi daerah yang salah tulis itu lebih dari 50 persen. Contohnya, dapil Lampung disamakan dengan Bandar Lampung, Selatan ditulis Sumatera Selatan, dan masih banyak lagi. Kalau kami adili secara hukum, itu salah dan harus ditolak. Tapi kami memberi keadilan substantif, makanya tetap disidangkan perkara itu,” tukas Mahfud masih terkait penjelasan soal pengusiran Gusti Randa, karena ada pengajuan gugatan yang salah tulis.

Mahfud juga mengklarifikasi isi berita di salah satu koran nasional yang berkantor pusat di Palmerah, Jakarta. “Koran itu memberi judul, Ternyata MK adili sengketa internal Parpol. Itu tidak ada, saya mau klarifikasi, tidak ada yang berperan sengketa antar caleg, tapi sengketa antara parpol dan KPU,” tukasnya.

Mahfud mengakui ada problem yang muncul hamper di semua parpol yang berperkara. “Alat-alat bukti salah tempat, misalnya alat bukti untuk Bandar Lampung dilelakkan untuk Lampung, alat bukti dapil kabupaten tertukar dengan alat bukti provinsi.”

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacau. Secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News