MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau

MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau
MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau
Contoh lain, lanjut Mahfud, banyak salah atau tertukar dalam penulisan tempat. “Permohonan untuk Sumsel tapi uraiannya menyebut Sulsel. Bahkan ada desa yang khas Jawa tapi menjadi desa di Tapanuli.”

Persoalan lain terjadi di internal penggugat. “Koordinasi antar pengacara atau kuasa hukum lemah, karena surat kuasa diberikan secara terpisah-pisah pada setiap dapil yang akan berperkara. Akibatnya kalau ditanya satu masalah cara menjawabnya saling tunjuk, kok bilangnya begini, itu bukan bagian saya tapi bagian si Anu,” cetusnya.

Menurut dia, bila MK berpedoman sepenuhnya pada hukum acara, maka MK dapat dengan serta merta menyatakan permohonan tidak diterima. “Karena obscuur atau kabur dan tidak konsisten antar isinya,” pungkasnya.(gus/JPNN)

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacau. Secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News