MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen
Jumat, 16 Maret 2012 – 02:40 WIB

MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri (Wamen). Menurutnya, selain hanya mengacaukan struktur pemerintahan karena bertentangan dengan konstitusi, jabatan Wamen juga menguras Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Ternyata setelah digugat di Pengadilan maka Majelis Hakim menyatakan bahwa SK tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini pun berakibat dengan sikap DPR yang menyiapkan hak interpelasi," katanya.
"MK tidak perlu lagi ragu untuk memutus secara adil dari sisi konstitusi terkait keberadaan Wamen. Selain menyedot APBN yang mencapai kisaran 1,2 Triliun pertahun dihabiskan oleh 20 orang Wamen, posisi Wamen juga menimbulkan distorsi yang luar biasa terhadap Kementerian dan menimbulkan kekacauan birokrasi," kata Iskandar dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (15/3).
Baca Juga:
Kekacauan birokrasi yang dimaksud Iskandar adalah menunjuk pada dua persoalan di Kementrian Hukum dan Ham serta Kementrian BUMN. Kata dia, Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tertanggal 16 November 2011 bernomor Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas kesepakatan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin dengan Wamenkumham, Denny Indrayana.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak