MK Tak Mau Lama-lama, Sengketa Pilpres Diputus 14 Hari

MK Tak Mau Lama-lama, Sengketa Pilpres Diputus 14 Hari
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot (diatur, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” kata Suhartoyo. (antara/jpnn)


Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News