MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
Jumat, 15 Oktober 2010 – 13:10 WIB
"Perbedaan kedudukan hukum dan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, menyebabkan karakter kedua jabatan itu berbeda. Sehingga wajar dan proporsional jika ada pembedaan dalam mekanisme pemberhentian jabatannya," tandas Harjono.
Baca Juga:
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa kerugian yang diderita pemohon lebih merupakan pelaksanaan undang-undang, dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma. "Kerugian yang didalilkan pemohon, lebih disebabkan oleh pelaksanaan UU. Bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum," tutup Hakim Ketua, Mahfud MD.
Seperti diketahui, mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Kusumah, sebelumnya sempat tersandung kasus korupsi. Anggota DPR RI itu pun lantas mengajukan uji materiil UU MD3. Belakangan, Ahmad Dimyati nyatanya divonis bebas (dalam kasusnya) oleh pengadilan setempat. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Permohonan anggota DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, soal pemberhentian sementara anggota DPR, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF