MK Thailand Pecat PM Yingluck

MK Thailand Pecat PM Yingluck
Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memutuskan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra. Getty Images

jpnn.com - BANGKOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memutuskan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra terbukti menyalahgunakan kekuasaan. Sebagai hukuman, Yingluck dicopot dari jabatannya sebagai perdana menteri bersama sembilan anggota kabinet. 

Dengan lengser dari kursi PM, Yingluck bernasib seperti kakaknya, mantan PM Thaksin Shinawatra. Perbedaannya, Yingluck dimakzulkan MK, sedangkan Thaksin digulingkan militer.
 
Putusan MK dibacakan majelis hakim dalam sidang kemarin siang. Yingluck tidak hadir dalam sidang. Hakim mengatakan, kesalahan Yingluck adalah sewenang-wenang mencopot Kepala Dewan Keamanan Nasional Thawil Pliensri pada 2011. Posisi yang lowong itu kemudian diberikan kepada kerabat Yingluck, Priewpan Damapong. "Ini memberikan keuntungan politik untuk dia. Pergantian jabatan ini tidak memberikan manfaat kepada negara," kata hakim.
 
Sebelumnya Yingluck membantah penggantian pejabat itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. "Sebagai perdana menteri, saya menjalankan tanggung jawab kepada rakyat dan memberikan manfaat terbaik bagi publik," kata Yingluck Selasa (6/5).       
 
Kasus di MK Thailand diusung sekelompok senator setelah Yingluck mencopot jabatan Thawil. Alasan para senator itu: Yingluck tidak mengungkapkan alasan penggantian pejabat secara jelas. Atas putusan tersebut, para pendukung Yingluck menuding pengadilan telah bekerja sama dengan oposisi untuk menjatuhkan Yingluck. Para penentang pemerintahan Yingluck berusaha mendongkel adik kandung Thaksin Shinawatra itu dari jabatannya sejak November 2013.
 
Menurut Nopaddon Pattama, penasihat Yingluck, putusan pengadilan konstitusi harus dipatuhi. Tidak ada pilihan melakukan perlawanan hukum, hanya menggalang aksi protes secara politik. Sementara itu, anggota kabinet yang tersisa telah menunjuk wakil Perdana Menteri Niwattumrong Boonsongpaisan sebagai"perdana menteri sementara.
 
Keputusan pengadilan tersebut menandai drama terbaru dalam krisis politik Thailand yang berlangsung lama. Itu merupakan kemenangan bagi para musuh Yingluck yang sebagian besar adalah elite di perkotaan dan mereka yang tinggal di selatan. Kelompok tersebut menyebut diri sebagai Kaus Kuning (Yellow Shirt).
 
Pemakzulan Yingluck meninggalkan Thailand dalam kelimbungan politik dan dikhawatirkan memicu lebih banyak kekerasan. Sebab, para pendukung Yingluck yang selama ini disebut sebagai kelompok Merah (Red Shirt) siap melakukan perlawanan. "Pendirian kami jelas. Jika perdana menteri tidak sah (menjabat), kami akan lawan. Jika ada kudeta, kami akan lawan," kata Jatuporn Prompan, pemimpin kelompok Kaus Merah pro-Yingluck.
 
Yingluck dan partainya, Pheu Thai, memang masih sangat populer di kalangan miskin negeri itu, khususnya di bagian utara dan timur laut. Tapi, dia dibenci kelas menengah dan atas di ibu kota Bangkok karena dianggap sebagai boneka Thaksin Shinawatra yang kini tinggal di pengasingan karena menghindari tuduhan korupsi.
 
Yingluck lahir di Distrik San Kamphaeng, Provinsi Chiang Mai, 21 Juni 1967. Dia merupakan anak bungsu di antara sembilan bersaudara pasangan Lert dan Yindee Shinawatra. Sedangkan Thaksin merupakan anak tertua dan berbeda usia 18 tahun dengan Yingluck.
 
Saat muda, Yingluck kuliah di bidang ilmu politik Universitas Chiang Mai, Thailand. Kemudian, melanjutkan pendidikan master di bidang administrasi publik di Kentucky State University, Amerika Serikat.
 
Selepas menuntut ilmu, Yingluck kembali ke Thailand pada 1990. Dia kemudian menduduki posisi penting di kerajaan bisnis Thaksin dan Partai Pheu Thai. Hingga akhirnya, dia terpilih sebagai perdana menteri ke-28 Thailand setelah memenangi Pemilu 2011. Partainya meraih 70 persen suara. Saat itu usianya 44.
 
Sejak November 2013 Yingluck digempur protes kaum oposisi yang memintanya mundur karena berusaha meloloskan RUU Amnesti."RUU tersebut dinilai bisa membuat mantan PM Thaksin Shinawatra yang buron kasus korupsi terbebas dari hukuman. Karena itu, pihak oposisi bersikeras meminta Yingluck lengser.
 
Protes bergulir setiap hari sehingga berpuncak pada upaya Bangkok shutdown yang mengakibatkan hampir seluruh aktivitas ibu kota terhenti karena gerakan massa. Yingluck berupaya meredam protes dengan menggelar pemilu pada Februari 2014. Namun, pesta demokrasi yang dimenangi pihak Yingluck itu dibatalkan lantaran banyaknya laporan kecurangan. Diputuskan tak ada pemenang pemilu. Yingluck tetap menjabat perdana menteri sampai 2015. Namun, putusan MK kemarin membuat Yingluck tidak dapat menuntaskan masa bakti jabatannya. (AP/AFP/c10/kim)


BANGKOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memutuskan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra terbukti menyalahgunakan kekuasaan. Sebagai hukuman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News